images T
Berita BitcoinBerita BlockchainBerita ExchangeBerita Regulasi

Crypto Exchange Indonesia Diluncurkan Pada Tahun 2023

Informasi terbaru menunjukkan bahwa sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Indonesia untuk memperbarui kerangka legislatif yang mengatur mata uang kripto, negara tersebut bermaksud untuk mengoperasikan pertukaran mata uang kripto pada tahun 2023.

Diharapkan pengguna akan dapat menggunakan platform sebelum transisi kekuasaan regulasi dari otoritas komoditas ke otoritas sekuritas.

Peraturan Perundang-undangan Pembinaan dan Penguatan Industri Keuangan (P2SK) yang telah disahkan DPR RI pada 15 Desember 2018, kini akan berfungsi sebagai acuan hukum utama di sektor jasa keuangan. Perubahan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2019.

Terlepas dari kenyataan bahwa pemerintah Indonesia, pada tahun 2017, telah melarang penggunaan cryptocurrency untuk melakukan pembayaran, secara umum diterima bahwa perdagangan aset digital adalah legal di Indonesia. Hal ini terjadi meskipun pemerintah Indonesia telah melarang penggunaan cryptocurrency untuk melakukan pembayaran.

Noordiatmoko mengatakan dalam beberapa hari pertama bulan Januari bahwa nilai transaksi mata uang kripto di negara tersebut turun setengahnya pada tahun 2022, turun dari 859,4 triliun rupiah Indonesia ($55 juta) menjadi 296,66 triliun ($19 juta). Informasi ini diberikan dalam beberapa hari pertama bulan Januari.

Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, membuat pengumuman pada bulan Desember bahwa desain konseptual rupiah digital, mata uang yang setara dengan mata uang fiat negara, akan tersedia untuk debat publik dan akan dilepaskan. Dia menggambarkan rupiah digital sebagai “mata uang yang setara dengan mata uang fiat negara.”

Didid Noordiatmoko, kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti), membuat pengumuman pada 4 Januari bahwa pertukaran cryptocurrency harus dibentuk di Indonesia tahun ini.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari dorongan yang lebih besar untuk merestrukturisasi sistem keuangan yang diluncurkan pada Desember 2022.

Akibat pergeseran ini, selama dua tahun ke depan, Otoritas Jasa Keuangan akan mengambil alih pengawasan cryptocurrency dari Bappebti, lembaga yang fokus utamanya pada komoditas. Transisi ini akan berlangsung sesuai dengan perubahan (FSA).

 

Putra Augusta
the authorPutra Augusta

Tinggalkan Balasan