Aturan Pajak Kripto
Berita AltcoinBerita Regulasi

Aturan Pajak Kripto Berlaku 1 Mei 2022

Pemerintah telah membuat regulasi soal transaksi perdagangan aset kripto. Dalam aturan terbaru, nantinya akan ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dalam setiap transaksi perdagangan aset kripto. Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 Mei 2022.

“Kenapa kripto ini dikenakan? Pertama tentunya adalah berdasarkan UU PPN atas seluruh penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak terutang PPN. Itu prinsipnya,” kata Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius.

Sebelum mengenakan pajak terhadap transaksi perdagangan aset kripto, Bonar mengatakan, pemerintah telah mendefiniskan lebih dulu aset kripto. Dan Bank Indonesia, kata dia, sudah menegaskan kalau kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“Kita lihat aturan dari otoritas yaitu BI menyatakan bahwa kripto itu bukan alat tukar. Karena bukan alat tukar, clear, dia adalah barang tertentu yang bisa digunakan sebagai alat tukar tapi bukan alat tukar resmi yang diakui otoritas,” jelas dia.

Selain itu, kata dia, aset kripto juga tidak bisa digolongkan sebagai surat berharga. Dalam hal itu, pemerintah merujuk pada ketentuan di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang mengatur kripto sebagai komoditas. “Kita lihat ini yang mengatur Bappebti.

Bappebti mengatur bahwa kripto ini komoditas. Nah begitu (kripto) ini komoditas berarti kita kaitkan dengan UU PPN, di UU PPN disebutkan atas penyerahan barang kena pajak terutang PPN, ini dasarnya,” ungkap dia. Bagaimana dengan Aset Kripto yang tidak Terdaftar di Bappeti?

Seperti dilaporkan Antara News, Bonar mengatakan, transaksi perdagangan aset kripto yang tidak mendapat izin Bappeti juga bisa dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) sebanyak dua kali lipat.

Ia mengatakan, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau exchanger aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti harus melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dan PPh dengan tarif 0,22 persen dan 0,1 persen.

“Karena kalau PPMSE yang merupakan PFAK (Pedagang Fisik Aset Kripto) terdaftar di Bappebti, tarif PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN atau 0,11 persen dikali dengan nilai aset kripto, dan tarif PPh 22 finalnya sebesar 0,1 persen,” katanya.

Meta Today
the authorMeta Today
Metatoday.id adalah media informasi terpercaya terkait berita tentang teknologi blockchain, mata uang kripto, NFT, aset digital dan Defi.

Tinggalkan Balasan